Ilmu Ukur Tanah

Ilmu ukur tanah adalah bagian dari ilmu geodesi yang mempelajari cara-cara pengukuran di permukaan bumi dan di bawah tanah untuk menentukan posisi relatif atau absolut titik-titik pada permukaan tanah, di atasnya atau di bawahnya, dalam memenuhi kebutuhan seperti pemetaan dan penentuan posisi relatif suatu daerah (http://id.wikipedia.org/wiki/ Ilmu_ukur_tanah). Ilmu ukur tanah didefinisikan ilmu yang mengajarkan tentang teknik-teknik atau cara-cara pengukuran di permukaan bumi dan bawah tanah dalam areal yang terbatas (± 20’-20’ atau 37 km x 37 km) untuk keperluaan pemetaan dan lain-lain.

Menurut Wongsocitro dalam bukunya llmu Ukur Tanah merupakan bagian rendah dari ilmu yang lebih luas yang dinamakan Ilmu Geodesi. Ilmu Geodesi mempunyai dua maksud, yaitu :
a. maksud ilmiah : menentukan bentuk permukaan bumi
b. maksud praktis : membuat bayangan yang dinamakan peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi.

Pada maksud kedua inilah yang sering disebut dengan istilah pemetaan.
Pengukuran dan pemetaan pada dasarnya dapat dibagi 2, yaitu : Geodetic Surveiing dan Plan Surveying. Perbedaan prinsip dari dua jenis pengukuran dan pemetaan di atas adalah Geodetic Surveying suatu pengukuran untuk menggambarkan permukaan bumi pada bidang melengkung / ellipsoida / bola. Geodetic Surveying adalah ilmu, seni, teknologi untuk menyajikan informasi bentuk kelengkungan bumi atau pada kelengkungan bola. Sedangkan Plan Surveying adalah merupakan ilmu, seni, dan teknologi untuk menyajikan bentuk permukaan bumi baik unsur alam maupun unsur buatan manusia pada bidang yang dianggap datar. Plan Surveying di batasi oleh daerah yang sempit yaitu berkisar antara 0.5 derajat x 0.5 derajat atau 55 km x 55 km.

Bentuk bumi merupakan pusat kajian dan perhatian dalam ilmu ukur tanah. Proses penggambaran permukaan bumi secara fisiknya adalah berupa bola yang tidak beraturan bentuknya dan mendekati bentuk sebuah jeruk. Hal tersebut terbukti dengan adanya pegunungan, lereng-lereng, dan jurang jurang. Karena bentuknya yang tidak beraturan maka diperlukan suatu bidang matematis. Para pakar kebumian yang ingin menyajikan informasi tentang bentuk bumi, mengalami kesulitan karena bentuknya yang tidak beraturan ini. Oleh sebab itu, mereka berusaha mencari bentuk sistematis yang dapat mendekati bentuk bumi. Ilmu ukur tanah pada dasarnya terdiri dari tiga bagian besar yaitu : 1) Pengukuran kerangka dasar Vertikal (KDV), 2) Pengukuran kerangka dasar Horizontal (KDH), dan 2) Pengukuran Titik-titik Detail dengan pembahasan lebih lanjut akan dibahas dalam Bab lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *