Ngawi , Percepatan pembangunan jalan tol trans jawa, ruas Solo – Kertosono, yang ditargetkan pemerintah pusat selesai pada tahun 2018, tentunya membutuhkan matrial pendukung jutaan meter kubik tanah urug. Hingga kini PT Waskita Karya sebagai pemenang tander proyek terus kebut pengurukan jalan di beberapa titik di Kabupaten Ngawi. Salah satunya di Desa Kendung Kabupaten Ngawi.
Namun tindakan ini jelas melawan hukum, karena tanah urug yang didapat berasal dari beberapa rekanan galian C yang tidak mengantongi ijin resmi. Tanah urug galian C yang tersebar di beberapa titik berada di wilayah Kabupaten Ngawi, diantaranya di Desa Banyurip Kec Ngawi Kota dan Kecamatan Beringin. Serta masih banyak titik galian C ilegal yang di mainkan oleh para mafia proyek tol.
Di Kabupaten Ngawi hanya satu perusahaan yang sudah mengantongi ijin resmi tambang. Yakni PT Flash. Sedangkan usaha galian C yang lain masih dalam proses pengurusan perijinan di Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Jatim. Artinya, usaha tambang galian C tersebut masih banyak yang belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah. Di lapangan saat ini Waskita Karya selaku pemenang tander dan rekanannya masih keras kepala melakukan pengurukan dengan tambang tanah urug ilegal.
Penggunaan tanah urug ilegal jalan tol yang di terima ini jelas merupakan pelanggaran hukum menyangkut UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah .
Mendengar adanya tindakan penggunaan tanah urug tol ilegal, memaksa Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat akan segera cek lokasi proyek tol dan galian C yang tersebar di beberapa titik Kabupaten Ngawi.
Menyikapi tindakan melawan hukum terkait dengan proyek nasional jalan tol, sampai saat ini pihak kepolisian resort Ngawi, juga belum ada upaya apapun untuk menjerat para pelaku. padahal sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, pengelolaan pertambangan liar masuk kategori ketentuan pidana, dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (pul/**)
sumber pojokpitu.com
Di Kabupaten Ngawi hanya satu perusahaan yang sudah mengantongi ijin resmi tambang. Yakni PT Flash. Sedangkan usaha galian C yang lain masih dalam proses pengurusan perijinan di Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Jatim. Artinya, usaha tambang galian C tersebut masih banyak yang belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah. Di lapangan saat ini Waskita Karya selaku pemenang tander dan rekanannya masih keras kepala melakukan pengurukan dengan tambang tanah urug ilegal.
Penggunaan tanah urug ilegal jalan tol yang di terima ini jelas merupakan pelanggaran hukum menyangkut UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah .
Mendengar adanya tindakan penggunaan tanah urug tol ilegal, memaksa Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat akan segera cek lokasi proyek tol dan galian C yang tersebar di beberapa titik Kabupaten Ngawi.
Menyikapi tindakan melawan hukum terkait dengan proyek nasional jalan tol, sampai saat ini pihak kepolisian resort Ngawi, juga belum ada upaya apapun untuk menjerat para pelaku. padahal sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, pengelolaan pertambangan liar masuk kategori ketentuan pidana, dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (pul/**)
sumber pojokpitu.com