SUKOHARJO (KRjogja.com) – Pemerintah Desa Sanggang Kecamatan Bulu melakukan pengawasan terkait tiga lokasi tambang galian C ilegal. Selama belum memiliki izin resmi maka pemilik tambang tidak boleh membuka usahanya.
Kepala Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Supangat, Jumat (16/9/2016) mengatakan, aktifitas penambanan galian C sekarang sudah berhenti setelah dilakukan penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selanjutnya dilakukan pengawasan agar proses pemberian sanksi tetap berjalan.
Penindakan dilakukan setelah para pemilik tambang galian C tidak memiliki izin resmi. Keberadaanya dianggap melanggar karena belum mendapat kelengkapan syarat untuk membuka usaha.
baca juga : jual pasir jogja
Para pemilik tambang setelah mendapatkan sanksi penutupan sekarang sudah mengurus proses perizinan ke petugas. Pengurusan izin dilakukan baik ditingkat Pemkab Sukoharjo maupun Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan izin tersebut segera keluar dan dipergunakan para penambang.
“Aktifitas penambangan sudah berhenti. Sebelum ada izin maka penambang tidak boleh menambang. Jadi terus kami awasi agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Supangat.
Pemerintah Desa Sanggang sendiri sudah dilibatkan oleh Pemkab Sukoharjo dalam koordinasi kepengurusan izin tambang galian C. Hal tersebut dilakukan karena lokasi tambang berada di wilayah Sanggang.
Komunikasi juga dilakukan pihak desa dengan para pemilik tambang galian C. Hasilnya diketahui beberapa penambang sengaja menambang tanah urug pada perbukitan untuk membuat rumah pribadi.
Pemilik tambang sengaja mengambil tanah urug dengan maksud lokasinya bisa rata atau datar. Sebab kondisi sekarang berupa perbukitan.
“Sekalipun itu untuk membangun rumah pribadi namun tetap ada aktifitas penambangan. Jadi perlu izin resmi dan tidak boleh asal menambang,” lanjutnya. (Mam)
Sumber : krjogja.com