Mungkid,tribratanewspolresmagelang.com, Sabtu,( 14-5-2016 ), Penambangan material Gunung Merapi akan segera menggeliat kembali di Wilayah Magelang,hal tersebut dengan telah turunnya Izin penambangan menggunakan alat berat Begho kepada sebagian Perusahaan penambangan.
PT Surya Karya Setiabudi (SKS) milik pengusaha Sariyanto, merupakan salah satu Perusahaan Penambangan yang telah turun perizinannya dari Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi jawa tengah,untuk bisa mulai melakukan penambangan Material Merapi yang berlokasi di Nglumut Sudimoro Srumbung Magelang dengan menggunakan sarana alat berat Begho.
Menandai akan dimulainya penambangan telah diadakan Syukuran peresmian pembukaan kegiatan penambangan oleh PT. SURYA KARYA SETIABUDI,yang bertempat di Stockpile Salam,Jumat (13/5).
Prosesi peresmian dengan ditandai Pemberian surat ijin dari Kepala SDM Balai Solo kepada Bpk. SARIYANTO dilanjutnya pemecahan kendi pada alat berat berupa Bego.
Hadir dalam kesempatan tersebut – Kepala Sumber Daya Mineral (SDM) Balai Solo, Ir. SUSENO, Kapolres Magelang yang diwakili oleh Kapolsek Salam,Muspika se Kecamatan Salam dan Srumbung, Kades Salam, Sudimoro dan Nglumut, Kadus dan Ketua RT se Desa Salam dan Desa Sudimoro serta Desa Nglumut, Toga dan tomas se Kecamatan Salam dan Srumbung,serta Tamu undangan kl 150 orang.
Anang Aminudin selaku tim pengurus PT. SURYA KARYA SETIABUDI (SKS) dalam sambutanya mengatakan Ucapan syukur alhamdulillah ijin usaha penambangan sudah di keluarkan oleh kepala badan penanaman modal daerah provinsi jawa tengah, dengan turunya izin ini selaku pengurus berjanji untuk Taat hukum, Taat ijin, Taat akademik, Taat social dan Taat lingkungan.
Semoga hasil kerja kami bisa berguna untuk pemerintah, apabila dalam setiap kegiatan kami ada yang salah mohon dikoreksi dan di ingatkan,ujar Anang.
Sedangkan Kepala Sumber Daya Mineral Balai Solo Ir.Suseno dalam keterangannya mengatakan Kami mengucapkan selamat atas turunnya surat ijin penambangan ini, dan apabila saudara membaca surat kabar beberapa minggu yang lalu telah dilakukan penangkapan pada operasi senyap yang berhasil menangkap penambang yang menggunakan alat berat tanpa surat ijin resmi dan sekarang dalam proses hukum,namun Bpk Saryanto tetap bertahan untuk tidak menambang dan sampai saat ini belum pernah mengeluarkan pasir dari Area penambangan sebelum turun surat ijin tersebut,kata Suseno.
SURYA KARYA SETIABUDI (SKS) pemilik ijin usaha tambang harus memiliki dana Reklamasi dan Pasca tambang sebesar kurang lebih Rp. 1,2 milyar , agar tidak lari dari tanggung jawab, dan bahkan kemungkinan akan memperpanjang surat ijinnya tersebut dikarenakan wilayah penambangan yang sangat potensial, ujar Suseno.
Lebih kanjut Ir Suseno berpesan kepada Sariyanto dan tim, agar dalam operasi penambangan harus memasang patok-patok batas, Mengangkat kepala teknik, dan Memasang papan nama.
Peresmian tersebut mendapatkan pengamanan dari personil polsek Salam dan Srumbung, di Pimpin oleh Kapolsek Salam AKP T Haryono.
sumber : http://polresmagelang.com