pojokpitu.com, Pasca pecah konflik tambang pasir yang memakan korban dua aktifis anti tambang tewas dan satu terluka, hingga menguak banyak penambangan pasir ilegal, di sikapi serius Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dinas yang mengurus pertambangan ini langsung melakukan penertiban. Hasil evaluasinya dari 60 ijin pertambangan, hanya 21 perusahaan diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan.
Keluarnya 21 ijin pertambangan ini terungkap dalam pertemuan antara penambang dengan sejumlah terkait, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, polisi, bagian perijinan, dan kabag ekonomi di ruang pertemuan Pemkab Lumajang.
Dalam pertemuan itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur banyak menemukan kejanggalan perijinan pertambangan di Lumajang, mulai mineral logam hingga pasir dan bebatuan.
Didik Agus Wijanarko, Kabid Pertambangan Umum dan Migas ESDM Provinsi Jatim, mengatakan hasil evaluasi dari 60 perusahaan tambang ini, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur hanya merekomendasikan 21 perusahaan, yang bisa menjalankan pertambangan pasir di aliran sungai lahar Semeru Lumajang.
Namun dari 12 penambang yang direkomendasikan ini, harus memenuhi dua syarat utama untuk bisa melakukan penambangan, yaitu memasang papan nama serta tapal batas penambangan, dan mengisi form kepemilikian ijin pertambangan, disamping beberapa persyaratan lainnya.
Sedangkan untuk pertambangan pasir besi dilakukan penutupan, karena banyak tumpang tindih perijinannya. Selain pula penambangan mineral logam menyertakan keterangan perusahaan memiliki pabrik pengolahan pasir tersebut.
Penertiban ini, disambut baik para penambang pemilik ijin ini, karena banyaknya pertambangan ilegal itu sangat merugikan pemilik tambang legal. Meski pada penertiban ini, syarat perijinannya cukup berat.
Dalam pertemuan itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur banyak menemukan kejanggalan perijinan pertambangan di Lumajang, mulai mineral logam hingga pasir dan bebatuan.
Didik Agus Wijanarko, Kabid Pertambangan Umum dan Migas ESDM Provinsi Jatim, mengatakan hasil evaluasi dari 60 perusahaan tambang ini, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur hanya merekomendasikan 21 perusahaan, yang bisa menjalankan pertambangan pasir di aliran sungai lahar Semeru Lumajang.
Namun dari 12 penambang yang direkomendasikan ini, harus memenuhi dua syarat utama untuk bisa melakukan penambangan, yaitu memasang papan nama serta tapal batas penambangan, dan mengisi form kepemilikian ijin pertambangan, disamping beberapa persyaratan lainnya.
Sedangkan untuk pertambangan pasir besi dilakukan penutupan, karena banyak tumpang tindih perijinannya. Selain pula penambangan mineral logam menyertakan keterangan perusahaan memiliki pabrik pengolahan pasir tersebut.
Penertiban ini, disambut baik para penambang pemilik ijin ini, karena banyaknya pertambangan ilegal itu sangat merugikan pemilik tambang legal. Meski pada penertiban ini, syarat perijinannya cukup berat.
sumber : pojokpitu.com