KLATEN, Pengusaha tambang Galian C/ Penambangan Mineral Bukan Logam dilereng merapai mendapat pembinaan dari Dinas PU dan ESDM, khususnya bagi penambang illegal. Sebanyak 10 penambang yang diundang ke kantor, hanya 4 pengusaha yang menghadiri undangan. Klaten, Jumat (29/04).
Kehadiran penambang golongan C yang dikategorikan illegal, diruang Kadinas PU dan ESDM dihadapkan oleh Tim yang meliputi Dinas PU dan ESDM, Bappeda, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Dinas Pertanian dan pihak kecamatan Kemalang. Kebanyakan titik tambang yang diundang untuk hadir adalah di wilayah kecamatan Kemalang.
“Alasan yang mendorong untuk melakukan pembinaan karena ada aduan yang sudah sampai Presiden maka mau tidak mau kita harus melakukan pembinaan”, kata Widaya saat membuka acara.
Sriyono salah satu pengusaha tambang illegal menyampaikan dalam rapat, melakukan aktifitas penambangan baru 14 hari sejak pertengahan April 2016, dengan luas 4000 M2, tanah tersebut tanah “beran” (tidak produktif).
“Sistim pengelolaan kami dengan bagi hasil kepada pemilik lahan, RT, RW, Desa, setelah kita kupas lapisan atas sampai ketemu pasir selanjutnya dikeruk secara manual, terangnya.
“Dalam sehari mampu menghasilkan 8 ritase, kita tidak memiliki dokumen apapun, tidak mengetahui proses perijinan”, pungkasnya.
Senada Giyanto yang juga pengusaha tambang gol C titik lain, memiliki 1 alat eskavator dan 8 truck, luas areal yang ditambang seluas 3800 M2, namun pernah mengajukan ijin reklamasi, tukasnya.
Ditambahkan Widaya kabid ESDM, modusnya hampir sama melakukan reklamasi lahan, dan ada pihak pihak tertentu yang siap membantu untuk mencarikan ijin mulai dari oknum Polisi, Dewan atau Eksekutive.
Kemalang sudah seperti metropolis, selama 24 jam tidak mati, hiruk pikuk dan derungan truck dan alat berat sudah mengganggu kenyamanan masyarakat.
Begitu juga tim yang lain dari bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Bappeda, berharap tidak melakukan aktifitas tambang dulu sebelum ijin dilengkapi, dan harus sesuai zona sesuai Perda RTRW, mengurus UKL UPL. Ada 8 Penambang Gol C yang legal/ resmi dan mereka tertib membayar pajak.
Berbeda dengan Dinas Pertanian, menegaskan bahwa untuk ijin Penataan lahan prinsipnya menata dan seharusnya menambah tanah subur dari luar. Jika ada niatan mengeluarkan material dari lokasi maka itu bukan penataan lahan, dan itu melanggar hukum.
Sarwo Edi Wibowo Pengusaha tambang yang datang belakangan secara terang-terangan menyampaikan dihadapan tim dan awak media mengakui sebagai penambang illegal.
“ Terimakasih atas pembinaan bagi penambang Illegal, Ada Perda, Undang-Undang, aturannya demikian, tetapi perlu diingat bahwa penambangan di Kemalang atas kemauan pemilik dan warga”.
Secara Komprehensif dibina dan itu kepada seluruh warga, “ Kita mendukung untuk ditutup tapi dibuka masalah tambang semuanya, penambang illegal dibutuhkan masyarakat karena kebutuhan ekonomi”, tegasnya.
Lanjut Sarwo Edi Wibowo, Penambang yang Legal sudah kaya, dan kesalahannya juga banyak tetapi tertutup kertas legal. Kita butuh keadilan, mari kita buka dari hulu sampai hilir, kita melanggar semua maka dengan resiko apapun kita tetap melakukan penambangan.
“Pihak atas (pemerintah dan instansi) tahu betul persoalan ini, tapi pura-pura tidak tahu”.
“Saya penambang illegal baik di Muntilan, Magelang, Kemalang, kalau ada di Jogja pasti saya nambang disana, resiko ditankap tidak apa-apa”, tambahnya.
Baca juga jual pasir jogja
Diakhir pembicaraannya Bowo panggilan akrab Sarwo Edi Wibowo menegaskan, pembinaan harus mulai dari bawah, warga masyarakatnya karena pelakunya ya Bayan, ya Lurah. Maka harus dibuka agar terang benderang, jika adil pasti rakyat mendukung. Dan ada beberapa yang tidak bisa saya sampaikan disini karena akan gaduh. Ini bukan persoalan kecil dari hal ini dapat menimbulkan dampak yang luar biasa.
“Kemarin ada LSM dari Bantul yang melaporkan ke Presiden, tadi malam saya tangkap dan laporan itu bikin malu Kapolda dan Kapolres, saya Koordinator Induk Koperasi Kepolisian wilayah Jateng dan DIY (Inkopol), ini urusannya Mabes”, pungkasnya.
Pembinaan terhadap penambang Golongan C (penambangan mineral bukan Logam) dilakukan atas dasar pelaporan dari Aktivis Anti Korupsi Independen ke presiden tertanggal 8 April 2016 yang lalu. Dalam laporan tersebut terdapat 12 titik penambangan di Kemalang yang berada di Tegalmulyo, Sidorejo, Kendalsari, hal ini melanggar UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas karena disnyalir memakai BBM jenis Solar bersubsidi mencapai 300 liter per hari.
Ihsan abd nusantara |waktoe
sumber : waktoe.com