Penggerebekan Tambang Ilegal, Polisi Baru Tetapkan 1 Tersangka

Wonosari —Proses hukum terkait penambangan ilegal yang dilakukan di Padukuhan Gelaran 1, Desa Bejiharjo, Kecamatan, Karangmojo terus berlanjut. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka.

Dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino bahwa, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, akhirnya penyidik menetapkan KMY warga Kecamatan Ngawen sebagai tersangka. Peran KMY dalam kasus tersebut adalah sebagai koordinator para pekerja penambang tersebut.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul,” papar Ngadino, Kamis (27/10/2016) siang.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah satu buah alat berat berupa backhoe, 1 buah buku rekapan penjualan dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan material tambang sejumlah Rp 900.000.
Ngadino menambahkan, kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.
“Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Gunungkidul pada selasa (25/10/2016) lalu menggrebek praktek penambangan ilegal di Padukuhan Gelaran 1, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo. Belasan pekerja dan pengemudi truk sempat diamankan dalam penggerebekan tersebut.
sumber sorotgunungkidul.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *