MAGELANG (info-jogja.com) – PT. Surya Karya Setiabudi menjadi percontohan jenis usaha pertambangan legal di wilayah Kabupatan Magelang, setelah mengantongi izin lengkap dari ESDM. Operasional perdana pertambangan ini ditandai dengan acara seremonia bertajuk tasyakuran,peresmian dan pembukaan penambangan PT. Surya Karya Setiabudi di depo Jagang lor , Salam, Jumat siang (13/5/2016).
” Usaha Pertambangan ini telah legal , kami telah memiliki izin berdasarkan keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 543.32/3486 Tahun 2016 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi batuan (sirtu) atas nama Sariyanto dan dioperasikan oleh PT. Surya Karya Setiabudi, ini baru satu-satunya pertambangan yang resmi berizin ” jelas Imamudin mewakili Sariyanto selaku tim pemrakarsa perizinan usaha saat berikan sambutan diacara itu.
Diceritakanya,dibutuhkan perjuangan lebih dari setengah tahun hingga izin ini terbit.” Setelah melalui perjalanan panjang melewati tahapan perizinan akhirnya Balai ESDM Wilayah Solo telah menerbitkan izin tambang untuk kita. Kami akan berupaya menghilangkan sigma negatif tentang dunia pertambangan, dengan berkomitmen tidak merusak lingkungan , taat hukum ,izin, akademik dan taat lingkungan. Bekerja dengan didasari niat ibadah demi kemanfaatan bersama,”paparnya.
Kata Imamudin lagi, pengelolaan secara profesional akan dikedepankan yakni dengan dibentuk struktur kerja diantaranya telah ditetapkan kepala teknik tambang , departemen produksi, departemen perencanaan , HRD dan Humas . Dengan mengambil lokasi operasional di Desa Nglumut, Kecamatan Srumbung Magelang.
Kepala Balai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo, Ir Soeseno MT berharap kepada pemegang usaha ini agar selalu menjalankan semua regulasi seiring dengan dikeluarkanya izin tambang itu.” Dikeluarkanya izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada Sariyanto dan tim ini karena yang bersangkutan telah memenuhi segala persyaratan dalam tahapan perizinan tambang , kami salut dengan ketaatan Sariyanto sehingga belum pernah mengeluarkan pasir dari lokasi walau satu gengam pun sebelum izinya turun,”terangnya.
Ditegaskanya, beberapa kewajiban harus dipenuhi diantaranya reklamasi setelah tambang, karena ada jaminan reklamasi dan pasca tambang sebesar Rp1,3 miliar .Harus memasang patok-patok batas sepanjang yang masuk wilayah pertambangannya, ditunjuk seorang kepala teknik tambang ,dipasang papan nama dngan keterangan yang lengkap dan mudah dibaca.
”Selama proses eksplorasi nantinya akan diawasi oleh inspektorat tambang dari Provinsi Jateng yang dilakukan setidaknya 2 kali dalam satu tahun, selain itu masyarakat umum dan pemerintah setempat juga berhak melakukan kontrol secara ketat terhadap aktifitas tambang ini, , izin ini berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang sebanyak dua kali lagi” ucap dia.
Turut hadir pada acara tersebut Sejumlah Pejabat Pemda Kabupaten Magelang , Kepala SPN Selo Pamioro AKBP Faried Zulkarnaen, pejabat muspika , tokoh masyarakat sekitar dan Komisaris PT. Surya Karya Setiabudi ,Mohammad Suryo.
Pada kesempatan itu surat IUP diserahkan langsung oleh Soeseno kepada Sariyanto dilanjutkan tradisi pecah kendil dengan cara dipukulkan pada salah satu alat berat Excavator dan penurunan perdana pasir hasil penambangan sebanyak dua truk dam di depo itu. Acara dimeriahkan pula dengan hiburan live musik dan pertunjukan seni kuda lumping.
Sumber : .info-jogja.com