TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Maraknya aksi penambangan di wilayah Bantul, ternyata hampir seluruhnya belum mengantongi perizinan.
Aparat penegak hukum pun diminta untuk terjun dan melakukan pengawasan pada pengerukan mineral di kawasan Bantul ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bantul, Heru Suhadi memastikan penambangan bahan galian golongan C di wilayah ini tak berizin alias ilegal.
Hingga kini, DPU masih belum mengetahui lokasi penambangan yang sudah berizin.
“Soal penambangan itu yang sudah berizin hanya di Kulonprogo. Kalau di Bantul, hingga kini sepertinya belum ada penambangan yang berizin. Kalau pun ada yang mengajukan pasti baru diproses di Pemerintah Provinsi,” katanya.
Menurutnya, baik tambang pasir, maupun tanah uruk di Kabupaten Bantul itu sangat dilarang karena tidak mengantongi izin.
Seharusnya, kata dia, seluruh kegiatan penambangan, kata dia, seharusnya mengalami beberapa proses tahapan sebelum dikeluarkan izin.
Proses yang dimaksud, diantaranya adalah adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga beberapa kajian teknis lingkungan. Dari tahapan tersebut, maka harus juga ada peta zonasi pertambangan.
“Akan tetapi, kami (DPU) masih belum mengantongi zona tambang itu. Karena, memang wewenang perizinan tambang ada di ranah pemerintah Provinsi,” kata dia.
Pihaknya pun mengatakan, sudah seharusnya pengawasan pada kegiatan penambangan ini dilakukan. Pasalnya, jika dibiarkan saja, maka kegiatan ini akan terjadi secara serampangan. Meski demikian, pihaknya mengaku memiliki keterbatasan dalam pengawasan.
Tindak Alat Berat
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyatakan telah melakukan penyelidikan pada penambangan liar dan ilegal di Kabupaten Bantul. Polres menegaskan akan menindak penambang liar yang tak berizin dan mengeruk pasir pantai dan juga sungai. Hal ini dengan dibentuknya tim khusus untuk penambangan liar.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Wibowo, menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi data penambangan liar di Bantul. Meski demikian, penindakan untuk tambang liar akan berdasarkan skala prioritas.
Skala prioritas yang dimaksudkan adalah penindakan tegas akan dilakukan pada penambangan yang menggunakan alat berat. Untuk penambangan manual, pihaknya tetap akan melakukan penindakan namun dengan cara yang lebih persuasif.
“Kami prioritaskan penindakan pada alat berat. Jika semuanya (manual dan alat berat) dipukul rata, maka tidak akan ada proyek pemerintah yang bergantung pada pasir bisa berjalan,” katanya.
Pihaknya pun akan menerapkan pasal sesuai Undang-Undang (UU) Minerba. Untuk penerapan pasal ini, denda yang akan diberikan pun cukup besar sehingga akan membuat jera para pengeruk pasir di wilayah Projotamansari yang sembarangan. (Tribunjogja.com)