PT. Surya Karya Setiabudi Dengan Nama Pemohon Sariyanto Kantongi Izin Tambang Di Wilayah Magelang

peresmian Tambang PT SKS
MAGELANG (info-jogja.com) – PT. Surya Karya Setiabudi menjadi  percontohan    jenis usaha pertambangan legal di wilayah Kabupatan Magelang, setelah mengantongi izin lengkap dari ESDM. Operasional perdana pertambangan ini ditandai dengan acara seremonia bertajuk tasyakuran,peresmian dan pembukaan penambangan  PT. Surya Karya Setiabudi di depo  Jagang lor , Salam, Jumat siang  (13/5/2016).
” Usaha Pertambangan ini telah legal , kami telah memiliki izin berdasarkan keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah  nomor 543.32/3486 Tahun 2016  tentang izin usaha pertambangan operasi produksi batuan (sirtu)  atas nama Sariyanto dan dioperasikan oleh  PT. Surya Karya Setiabudi, ini baru satu-satunya pertambangan yang resmi berizin ” jelas Imamudin mewakili Sariyanto selaku tim pemrakarsa perizinan usaha saat berikan sambutan diacara itu.
Diceritakanya,dibutuhkan  perjuangan lebih dari setengah tahun hingga izin ini terbit.” Setelah melalui perjalanan panjang melewati tahapan perizinan akhirnya Balai ESDM Wilayah Solo  telah menerbitkan izin tambang untuk kita. Kami  akan berupaya menghilangkan sigma negatif tentang dunia pertambangan, dengan berkomitmen  tidak merusak lingkungan , taat hukum ,izin, akademik dan taat lingkungan. Bekerja dengan  didasari niat ibadah demi kemanfaatan bersama,”paparnya.
Kata Imamudin lagi, pengelolaan  secara profesional akan dikedepankan yakni dengan dibentuk struktur kerja diantaranya telah ditetapkan   kepala teknik tambang , departemen produksi, departemen perencanaan , HRD dan Humas . Dengan mengambil lokasi operasional di Desa Nglumut, Kecamatan Srumbung Magelang.
Kepala  Balai  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo,  Ir Soeseno MT  berharap kepada pemegang usaha ini agar selalu menjalankan  semua regulasi seiring dengan dikeluarkanya izin tambang itu.” Dikeluarkanya  izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi  kepada Sariyanto dan tim ini  karena yang bersangkutan telah memenuhi segala persyaratan dalam tahapan perizinan tambang , kami  salut dengan ketaatan  Sariyanto sehingga belum pernah mengeluarkan pasir dari lokasi  walau satu gengam pun sebelum izinya turun,”terangnya.
Ditegaskanya,  beberapa   kewajiban  harus dipenuhi diantaranya reklamasi setelah tambang, karena ada jaminan reklamasi dan pasca tambang sebesar Rp1,3 miliar .Harus memasang patok-patok  batas sepanjang yang masuk wilayah pertambangannya, ditunjuk seorang   kepala teknik tambang ,dipasang papan nama dngan keterangan yang lengkap dan mudah dibaca.
”Selama proses eksplorasi nantinya akan diawasi oleh inspektorat tambang dari Provinsi Jateng yang dilakukan setidaknya  2 kali dalam  satu tahun, selain itu masyarakat umum dan pemerintah setempat  juga berhak melakukan kontrol  secara ketat terhadap aktifitas tambang ini, , izin ini berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang sebanyak dua kali lagi” ucap dia.
Turut hadir pada acara tersebut  Sejumlah Pejabat Pemda  Kabupaten Magelang ,  Kepala SPN Selo Pamioro AKBP Faried Zulkarnaen, pejabat muspika , tokoh masyarakat sekitar dan  Komisaris PT. Surya Karya Setiabudi ,Mohammad Suryo.
Pada kesempatan itu surat   IUP diserahkan langsung oleh  Soeseno kepada Sariyanto dilanjutkan tradisi pecah kendil dengan cara  dipukulkan pada  salah satu alat berat  Excavator dan penurunan perdana pasir hasil penambangan  sebanyak  dua truk dam di depo itu. Acara dimeriahkan pula dengan hiburan live musik dan pertunjukan seni kuda lumping.
Sumber : .info-jogja.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *